Mbak TM Tak Berkutik Saat Dibekuk di Hotel, Barbuknya Alat Kontrasepsi
jpnn.com, KENDARI - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita berinisial TM (26) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan TM ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa sore.
Dia mengungkapkan bahwa TM diduga kuat melakukan perdagangan orang terhadap wanita berinisial YS (29) kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.
“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial," kata Syahrir dikutip dari Antara, Selasa (11/7).
Dia menyampaikan bahwa dalam penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 juta dan dua buah alat kontrasepsi, serta dua unit handphone.
Dia menambahkan dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp 50 ribu untuk sekali kencan.
Selain melakukan perdagangan orang, pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari
“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," sebut Syahrir.