Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP 78 Tahun 2015 Untungkan Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 26 November 2015 – 21:15 WIB
PP 78 Tahun 2015 Untungkan Pekerja dan Pengusaha - JPNN.COM
Menaker Hanif Dakhiri. Foto: dok.JPNN

PP pengupahan itu kata Menekar juga melindungi dunia usaha agar berkembang dan terus memperbanyak lapangan pekerjaan. Sebab adanya PP tersebut, dunia usaha memiliki kepastian menaikkan upah menjadi predictable dan akhirnya tak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.

“PP pengupahan  ini juga melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja memperoleh pekerjaan. Karena itu saya terus berharap semua pihak bisa menerima PP ini, “  katanya.

Minta Jangan Paksakan Kehendak

Menaker Hanif tak mengelak dalam berdinamika sebagai komponen bangsa, kepentingan di dalam masyarakat itu berbeda beda. Bahkan kadang kepentingan itu bertentangan satu sama lain. Pemerintah memastikan adanya keseimbangan diantara kepentingan yang berbeda tersebut akan diakomodir dalam PP 78 tersebut.

Karenanya, Menaker meminta semua kelompok atau komponen masyarakat jangan memaksakan kehendak.

“Di mana-mana yang memaksakan kehendak, unjungnya tidak baik. Tak baik untuk dirinya, tak baik untuk orang lain, tak baik untuk semua. Karenanya ke depan perlu terus mendorong hubungan agar industrial lebih sehat dan harmonis, “ kata Hanif.

Ditambahkan Menaker, PP 78/2015 ini sebagai titik tolak untuk memastikan hubungan industrial ke depan, tidak terlalu banyak dipolitisasi dan dipenuhi nuansa menang-menangan.  

“Hubungan industrial yang sehat, basisnya bukan power relations atau kekuasaan, tapi hubungan sebagai sesama manusia sebagai faktor-faktor penting dalam proses produksi, “ katanya.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri membantah anggapan sebagian kalangan yang menilai PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News