Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP 78 Tahun 2015 Untungkan Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 26 November 2015 – 21:15 WIB
PP 78 Tahun 2015 Untungkan Pekerja dan Pengusaha - JPNN.COM
Menaker Hanif Dakhiri. Foto: dok.JPNN

Menaker pun memastikan tak akan berpihak kepada pekerja maupun perusahaan, melainkan tegas akan berpihak kepada pekerjaan. Sebab tanpa pekerjaan, tidak akan ada yang namanya  buruh dan pengusaha.

“Karena itu semua pihak bisa menerima PP dan kita move on dan terus memperbaiki hubungan industrial kita, “ katanya.

Lebih jauh kata Menaker ingin mengklarifikasi bahwa PP 78/2015  ini juga memastikan adanya kenaikan upah buruh setiap tahun mengalami kenaikan signifikan.

Dari seluruh provinsi yang melaporkan penetapan upah minimum provinsi 2016, maka daerah-daerah yang menggunakan PP 78 sebagai acuan kenaikkannya lebih besar dari daerah-daerah yang tak menggunakan PP pengupahan sebagai acuan.

“Jadi kalau menggunakan acuan PP ini naiknya upah sebesar 11 persen. Tapi kalau ada provinsi yang belum pakai dengan berbagai alasan. Daerah menetapkan sendiri kenaikannya, hasil kenaikannya rata 6-9 persen. Jadi lebih rendah, terus kurang apa PP, karena dengan PP ini kenaikannya justru lebih tinggi, ada daerah yang kenaikannya 6,7 persen untuk UMP 2016,” ujarnya.

Naker Expo Wahana Jalin Hubungan Baik

Dalam sambutannya, Menaker mengatakan Naker Expo yang telah kalikelima digelar ini, merupakan kegiatan publikasi dan promosi bidang ketenagakerjaan sebagai upaya komunikasi dalam penyampaian informasi yang mempertemukan antara pusat dan daerah.

“Naker Expo ini diharapkan sebagai wahana dalam menjalin hubungan baik antara Kemenaker dengan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah yang menampilkan expose program-program unggulan, “ katanya

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri membantah anggapan sebagian kalangan yang menilai PP 78/2015 tentang pengupahan merugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News