PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian
Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam PermenPAN-RB.
12. Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan peraturan pemerintah ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: