Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian

Sabtu, 18 September 2021 – 18:47 WIB
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sanksi Pemotongan Tukin, Pelanggaran Izin Perceraian - JPNN.COM
PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi terbaru tentang disiplin PNS sudah direvisi menjadi PP Nomor 94 tahun 2021. Revisi dari PP Nomor 53 tahun 2010 itu memuat beberapa perubahan.

Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama ada beberapa perubahan penting dalam regulasi disiplin PNS terbaru, yaitu:

1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.

4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat

a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:

1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; 

Berikut ini isi PP terbaru tentang disiplin PNS yakni PP Nomor 94 tahun 2021, memuat sanksi pemotongan tunjangan kinerja atau tukin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close