PP Belum Terbit, Kemhan Tak Bisa Menjalankan Program Komcad
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) berupaya menjalankan program Komponen Cadangan (Komcad) yang berisi elemen di luar militer.
Pasalnya, pembentukan Komcad ini tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Namun, Kemhan memiliki kendala tatkala hendak menjalankan program Komcad. Hingga kini belum terdapat Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan Kemhan menjalankan Komcad.
"PP masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara)," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Namun, Bondan tidak tahu soal kemungkinan waktu terbitnya PP terkait Komcad. Dia hanya menjelaskan bahwa Kemhan sudah mengajukan usulan penerbitan PP terkait Komcad.
"Kami hanya berharap lebih cepat lebih baik (PP terkait Komcad bisa terbit)," ucap Bondan.
Jika PP terbit, Komcad otomatis bakal berjalan. Nantinya, Komcad berisi warga sipil usia 18-35 tahun.
Para warga sipil ini nanti mendapatkan latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah menyelesaikan Komcad, mereka dapat melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula.