PP HAM Bukan Untuk Menghidupkan Komunisme
jpnn.com - JAKARTA - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bekerja bukan untuk menghidupkan komunisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tim sepenuhnya bekerja untuk memulihkan hak-hak korban, termasuk korban peristiwa 1965–1966.
Mahfud mengatakan hal itu saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).
Dia menegaskan tidak ada kebijakan politik hukum baru yang berubah setelah Tim PP HAM dibentuk.
Karena fokusnya hanya untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
"Jadi, tidak ada politik hukum baru tentang ideologi, tentang komunisme."
"Ini bersesuaian dengan Undang-Undang Dasar (1945)."
"Hak-hak korban kejahatan atau pelanggaran HAM berat itu harus diprioritaskan karena prosedur hukum yang disediakan oleh negara itu tidak bisa jalan,” kata Mahfud MD.