PP Muhammadiyah Sampaikan Seruan, Singgung soal Dugaan Kecurangan
Senin, 12 Februari 2024 – 11:34 WIB
"Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu.
"Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia," ujarnya.(ant/jpnn.om)
Video Terpopuler Hari ini: