PPA Persempit Peluang Jaksa Nakal Gelapkan Aset Sitaan
jpnn.com - JAKARTA - Kehadiran Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dianggap telah membuat oknum jaksa nakal tidak bisa bermain-main lagi dalam perburuan atas aset dan barang bukti hasil kejahatan. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo menilai sistem yang ada di PPA membuat oknum jaksa tidak bisa 'bermain-main' lagi.
"Negara pun tidak rugi dengan kehadiran PPA," kata dia kepada wartawan Rabu (11/2). Menurut dia, kehadiran PPA sekaligus memotong rantai korupsi di internal kejaksaan dalam penyimpangan aset dan barang bukti hasil kejahatan.
"Sistem terintegrasi dan transparan, membuat peluang untuk bermain-main barang bukti akan sulit terulang kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya," bebernya.
Dia menjelaskan bahwa sebelum ada PPA, oknum jaksa bisa menggelapkan aset yang disita dari terpidana. Misalkan terpidana korupsi punya lima aset, meski yang disita sudah seluruhnya tapi yang dicatatkan bisa-bisa hanya dua saja.
Namun, kini dengan hadirnya PPA potensi penggelapan aset itu bisa diminimalisir. “Dengan PPA, semua dibuat transparan dan akuntabel. Tak dipungkiri, jika banyak oknum jaksa yang sedikit tak nyaman dengan kehadiran PPA," katanya.
Pendapat senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Anti-Mafia Kasus, Tanto Purba. Menurutnya, kehadiran PPA telah membuat oara jaksa nakal gerah.
"Coba bayangkan, lahan untuk mencari makan para oknum jaksa nakal selama ini kini telah diputus mata rantainya oleh PPA. Pasti gerahlah mereka," kata dia.
Karenanya, PPA harus bekerja atas nama Indonesia memulihkan aset negara yang diambil para koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya. Menurut Tanto, jika ada upaya pelemahan untuk melemahkan PPA maka hal itu bukan hal mengejutkan.