PPATK Capek Kerja, Hasilnya Dicuekin
Rabu, 08 Februari 2012 – 19:28 WIB
Dari modus transaksi mencurigakan yang dilakukan PNS di daerah, mana paling dominan?
Hampir sama prosentasenya. Tapi yang paling saya sayangkan dengan banyaknya modus penitipan dana ke rekening pribadi. Dana yang masuk dititipkan ke rekening seseorang yang asetnya lumayan banyak untuk menghindari kecurigaan. Ironisnya lagi UU Korupsi hanya menyentuh personil saja, tidak sampai kepada penerima dana titipan. Contohnya kasus N (Nazarudin, red). KPK hanya menjerat N, padahal ada 49 perusahaan yang menyokong dananya dan harusnya dijerat juga. Karena itu kerja PPATK yang akan memeriksanya. Kalau ada transaksi mencurigakan akan kita laporkan. Saya hanya mengimbau jangan pernah mau menerima dana titipan ke rekening, apalagi kalau dananya tidak jelas sumbernya. Memangnya mau kalau suami masuk Salemba? Istri ke Pondok Bambu?
Terkait kasus Nazarudin, apakah hanya 49 perusahaan saja yang terlibat?
Tidak, masih ada lagi. Saya belum bisa mengeksposnya, yang jelas PPATK sampai saat ini masih terus bekerja memeriksa transasksi perusahaan-perusahaan penyokong dana untuk N.
Tanggapan Anda terhadap adanya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang kewajiban melaporkan harta kekayaannya?
Itu bagus. Imbauan saya, sebaiknya instansi lainnya mengikuti seperti yang dilakukan Menpan-RB. Saya akan angkat jempol bila PNS di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, proaktif melaporkan harta kekayaannya. (esy/jpnn)