Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Capek Kerja, Hasilnya Dicuekin

Rabu, 08 Februari 2012 – 19:28 WIB
PPATK Capek Kerja, Hasilnya Dicuekin - JPNN.COM
Ketua PPATK Muhammad Yusuf. Foto: Mesya Muhammad/JPNN
PPATK telah melakukan pemeriksaan dan analisa, hasilnya memang banyak PNS yang menyimpan dana cukup besar di rekeningnya. Kalau selisihnya hanya Rp 10 - 20 juta, masih kita toleran dan hanya dimasukkan ke data base atau kita laporkan ke Inspektorat. Kalau sudah ratusan juta hingga miliaran itu kita bawa ke Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam menentukan wajar dan tidak wajar transaksi keuangan PNS, PPATK mengambil patokan dari gaji PNS. Bila gajinya Rp 10 juta, tapi dalam transaksi lebih dari itu di atas Rp 20 juta, maka akan kita telisik lebih lanjut. Nanti akan ketemu juga apakah itu rekening mencurigakan atau tidak.


Dari modus transaksi mencurigakan yang dilakukan PNS di daerah, mana paling dominan?

Hampir sama prosentasenya. Tapi yang paling saya sayangkan dengan banyaknya modus penitipan dana ke rekening pribadi. Dana yang masuk dititipkan ke rekening seseorang yang asetnya lumayan banyak untuk menghindari kecurigaan. Ironisnya lagi UU Korupsi hanya menyentuh personil saja, tidak sampai kepada penerima dana titipan. Contohnya kasus N (Nazarudin, red). KPK hanya menjerat N, padahal ada 49 perusahaan yang menyokong dananya dan harusnya dijerat juga. Karena itu kerja PPATK yang akan memeriksanya. Kalau ada transaksi mencurigakan akan kita laporkan. Saya hanya mengimbau jangan pernah mau menerima dana titipan ke rekening, apalagi kalau dananya tidak jelas sumbernya. Memangnya mau kalau suami masuk Salemba? Istri ke Pondok Bambu?


Terkait kasus Nazarudin, apakah hanya 49 perusahaan saja yang terlibat?

Tidak, masih ada lagi. Saya belum bisa mengeksposnya, yang jelas PPATK sampai saat ini masih terus bekerja memeriksa transasksi perusahaan-perusahaan penyokong dana untuk N.


Tanggapan Anda terhadap adanya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang kewajiban melaporkan harta kekayaannya?

Itu bagus. Imbauan saya, sebaiknya instansi lainnya mengikuti seperti yang dilakukan Menpan-RB. Saya akan angkat jempol bila PNS di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, proaktif melaporkan harta kekayaannya. (esy/jpnn)

DIAM ternyata memang bukan emas. Menyimpan saja temuan 1.890 transaksi keuangan yang mencurigakan, dirasakan Muhammad Yusuf sangatlah menjengkelkan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close