PPATK Curigai Aliran Dana Asing
Senin, 19 April 2010 – 06:20 WIB
Dikatakan, praktik pencucian uang (money laundering) dalam Pemilu Kada juga dicurigai dilakukan oleh perusahaan asing yang berbentuk beneficial ownership, dimana perusahaan tersebut memiliki banyak anak perusahaan, yang bergerak di berbagai bidang kegiatan dan usaha. Dalam beberapa kasus, banyak perusahaan yang membiayai kampanye, secara kasat mata sah-sah saja, namun setelah ditelusuri berujung pada satu perusahaan saja.
PPATK berharap Panwas membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pasangan calon terkait masalah pendanaan, menyangkut soal penyerahan seluruh rekening pemasukkan dan pengeluaran dana kampanye. Dengan demikian, kata Edwin, Panwaslu Kada dapat melakukan penelusuran aliran dana dan mengantisipasi pendanaan oleh pihak asing yang melanggar ketentuan Pemilu dan juga terindikasi merupakan bagian dari praktik pencucian uang.