PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
Senin, 10 Oktober 2016 – 23:21 WIB
Bahkan, uang berkampanye bisa saja diambil dari kocek sendiri.
Namun, jika sumbangan berasal dari pihak lain, pasangan calon harus menaati aturan yang ditetapkan regulator.
Sudah ada batas-batas bagi pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok yang diatur.
"Dan yang terpenting semua harus dilaporkan dalam dana kampanye yang ada. Dari si A sekian, dari organisasi ini sekian, korporasi ini sekian. Jadi ini semua disusun oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu," tutur Muhammad. (flo/jpnn)