PPATK Didesak Ikut Bongkar Penyelundupan di Pelabuhan Merak
jpnn.com - JAKARTA - Keberhasil Polda Banten dan Bea Cukai Banten mengamankan sekitar 42 kontainer diduga berisi barang impor ilegal di Pelabuhan Peti Kemas Indah Kiat, Merak, Selasa (8/11) lalu, mendapat sorotan publik.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih mengatakan bahwa penyelundupan di pelabuhan bukan barang baru. Seharusnya, dengan fenomena tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melibatkan diri guna mengungkap penyelundupan di pelabuhan.
"PPATK harus inisiatif, kalau masalah keluar masuknya barang ini tentang kepabeanan. Masalah ini penyelundupan administrasi atau fisik. Apakah surat pengiriman barangnya yang tidak benar. Apakah ada (oknum) mengibuli petugas, atau ada misalnya dugaan petugasnya pura-pura tidak tahu karena dibayar," kata Yenti, Senin (14/11).
Dia melanjutkan, polisi pasti punya data kuat ketika mengendus adanya dugaan barang impor ilegal yang masuk di pelabuhan. Yenti berharap, PPATK langsung bertindak dengan mengaudit aliran dana terhadap kontainer-kontainer tersebut.
"Harus dianalisis. Sudah ada data yang kuat. Ada fakta hukum, harus segera untuk menganalisis. Ada nama siapa yang masuk. Kan langkah penangkapan sudah," tegas dia.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah tengah memprioritaskan penghapusan pungutan liar di segala sektor dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Yanti menegaskan, seharusnya PPATK terlibat penuh di dalamnya.
"PPATK segera berkoordinasi dengan petugas (satgas) pungli atau meminta langsung terlibat," pungkas dia.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, saat ini seluruh kontainer yang diduga ilegal itu tengah dalam pengawasan Polda Banten dan Bea Cukai Banten.