PPATK Endus Transaksi Mencurigakan 44 Tokoh Agama
Dia menegaskan, LTKM pemuka agama bukan berarti ada masalah dalam transaksi keuangan yang bersangkutan. TKM itu masih harus melalui proses analisis dan pemeriksaan. Nah, bila terindikasi pidana, seperti TPPU, baru PPATK menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau kejaksaan.
Dian menyarankan para tokoh agama dan politisi tidak menggunakan rekening pribadi untuk menerima sumbangan dalam jumlah besar. Sebab, PJK pasti akan mengendusnya sebagai LTKM karena tidak sesuai dengan profil pengguna. ”Sebaiknya semua kegiatan yang melibatkan penggalangan dana masyarakat, termasuk sumbangan keagamaan menggunakan rekening khusus.”
Menurut Dian, penyimpangan profil itu bisa terjadi kepada pengguna jasa keuangan lain. Bukan hanya tokoh agama, tapi juga profesi lain yang melakukan transaksi di luar kebiasaan. Hal itu dikuatkan dari data terlapor LTKM sepanjang Januari-September tahun ini yang didominasi perorangan. Presentasenya 87,3 persen. Sisanya, yakni 12,7 persen merupakan korporasi. (tyo)