PPATK Kirim Transaksi Mencurigakan ke Penyidik Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 10:09 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak hanya mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) para penyelenggara negara yang melakukan transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Analisis tersebut juga akan dikirimkan kepada penyidik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tujuannya agar keuangan negara bisa banyak yang terselamatkan. Pengiriman paralel kepada penegak hukum dan aparat pajak tersebut diyakini akan efektif. Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan, apabila karena alasan tertentu aparat penegak hukum tidak bisa mengusut kasus korupsinya, pembayaran pajaknya bisa diusut. "Kalau menurut menteri keuangan, uang halal atau haram semuanya sama, dikenai pajak," ujar Yusuf kemarin.
Saat ini, lanjut dia, PPATK tengah menggodok mekanisme agar LHA yang dikirimkan kepada Ditjen Pajak bisa tetap terjaga kerahasiannya. Menurut dia, pengiriman LHA kepada aparat pajak tersebut bisa dibenarkan oleh hukum. "Menurut peraturan perundang-undangan kita dibolehkan," ujarnya.
Kerja sama dengan Kementerian Keuangan juga dilakukan dengan Ditjen Bea Cukai. Salah satunya berkerja sama dengan intelijen Bea Cukai untuk menelisik pengiriman valuta asing (valas) dari luar negeri. Korupsi dalam bentuk suap memang kerap menggunakan valas. Selama ini, Bea Cukai hanya bisa menggeledah di daerah pabean seperti bandara atau pelabuhan. Pemeriksaannya pun berlangsung pasif karena hanya bisa digeledah secara acak.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak hanya mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) para penyelenggara negara yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB - Humaniora
Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB - Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Sepak Bola
PSG vs Dortmund: Die Borussen Ulang Memori 12 Tahun Silam
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:50 WIB