PPATK Kirim Transaksi Mencurigakan ke Penyidik Pajak
Senin, 07 Januari 2013 – 10:09 WIB
Secara umum, sepanjang 2012 PPATK menerima 108.145 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 381 penyedia jasa keuangan. Laporan paling banyak berasal dari bank sebesar 54,5 persen. Sebanyak 276 transaksi sudah diteruskan ke penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan ini didapat dengan melihat profil nasabah seperti pekerjaan, gaji, hingga penggunaan uang yang bersangkutan. (sof/oki)