PPATK Masih Telusuri Dana Teroris Aceh
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:22 WIB
Yunus mengatakan, payung hukum untuk percepatan penelusuran transaksi-transaksi mencurigakan sangat mendesak. Terlebih, belakangan marak kasus korupsi, yang mengharuskan PPATK melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan. Perkembangan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), masih dalam pembahasan dan penyempurnaan.
Selain itu, langkah percepatan penanganan kasus, telah dilakukan dengan menjalin nota kesepahaman dengan instansi terkait. Untuk kasus terorisme, PPATK belum lama ini telah meneken kesepakatan dengan Kementerian Polhukam. "MoU itu merupakan perluasan kesepakatan yang sudah dijalin selama ini," jelasnya.