PPATK Menyumbang Rp 17,38 Triliun ke Kas Negara, Dananya Berasal dari Sini
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyumbang dana sebesar Rp 17,38 triliun ke kas negara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dana tersebut berasal dari pengganti tindak pidana dalam kurun waktu 2018 hingga 2020.
Selain itu, terdapat pula sumbangan PPATK kepada kas negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan denda sebesar Rp 10,85 miliar dalam kurun waktu yang sama.
"Kontribusi PPATK sejauh ini sudah luar biasa, khususnya dalam membantu pemasukan keuangan negara," ujar Ivan kepada wartawan di kantornya, Jakarta (14/4).
Ivan yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di PPATK pada 2021 itu mengaku akan meningkatkan hasil analisis terkait tindak pidana pencucian uang dan aliran dana terorisme.
“Sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, peningkatan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan penting dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hingga penyelamatan keuangan negara.
Pada kesempatan itu, Ivan menyebut institusi yang dipimpinnya berhasil menyandang opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 15 kali berturut-turut sejak 2006 hingga 2021.