Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Sebut Ada Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Anggota Parpol, Sahroni: Bongkar Semua

Senin, 23 Januari 2023 – 15:23 WIB
PPATK Sebut Ada Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Anggota Parpol, Sahroni: Bongkar Semua - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DRPR RI Ahmad Sahroni soal dana kejahatan lingkungan mengallir ke anggota parpol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya guna mengusut tuntas dugaan aliran dana kejahatan lingkungan, termasuk kepada anggota partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Sahroni merespons Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap aliran dana satu kasus green financial crime (GFC) alias kejahatan lingkungan mencapai Rp 1 triliun.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Koordinasi Tahunan 2023 lembaga itu menyebut duit panas tersebut mengalir ke mana-mana termasuk anggota parpol.

Oleh karena itu, Sahroni mendorong PPATK bergerak cepat mendalami dugaan yang ada agar uang 'kotor' tersebut tidak dipakai oleh oknum tertentu untuk mengintervensi pemilu di Indonesia.

"Kalau benar adanya, saya minta PPATK terus telusuri dan pantau aliran-aliran dana kejahatan lingkungan tersebut," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/1).

Legislator Partai NasDem itu bahkan meminta PPATK mengusut siapa pun yang diduga menikmati aliran dana kejahatan lingkungan tersebut.

"Mau itu mengalir ke partai, pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bongkar semua. Bahaya sekali kalau apa yang dikhawatirkan PPATK benar terjadi," kata Sahroni.

Selain itu, Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan perangkat penegak hukum lainnya untuk mengeksekusi temuan lembaga tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta PPATK bongkar semua aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota parpol. Jangan sampai dipakai untuk Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News