Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bagaimana Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 500 Miliar? Begini Kata KPK

Kamis, 12 Januari 2023 – 13:44 WIB
Bagaimana Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 500 Miliar? Begini Kata KPK - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai USD 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai USD 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar.

"Pasti, berikutnya adalah tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK, itu kami akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli mengatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Lukas Enembe.

"Semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memantau Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 2017.

Banyak transaksi yang mencurigakan dilakukan Lukas, antara lain senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas .

Ivan menyebutkan terjadi banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar sejak 2017 sampai saat ini.

KPK menyatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close