PPATK Sudah Serahkan Semua LHA Terkait Hambalang
Senin, 22 Oktober 2012 – 05:44 WIB
Saat ini KPK juga masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut dibutuhkan oleh KPK untuk menentukan kerugian negara. KPK tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam audit Badan Pemeriksa tersebut. Pihak yang disebut dalam audit belum tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. "Sebaliknya, pihak yang tidak disebut dalam audit juga tidak berarti tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar. Dia diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama senilai Rp 200 miliar. Proyek Hambalang dianggarkan dengan mekanisme tahun jamak sejak 2010 hingga 2012. Total anggarannya sekitar Rp 2,5 triliun.
Dalam pemeriksaan Senin lalu (15/10), Dedi menuding Menpora Andi Mallarangeng turut bertanggung jawab. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud sudah dicegah ke luar negeri. Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila juga pernah diperiksa sebagai saksi. Athiyyah juga dikenal sebagai isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.