PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
Selasa, 01 Desember 2009 – 21:10 WIB
Sementara Pasal 17A UU TPPU menyebutkan bahwa, pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau tidak langsung dengan cara apapun. (fas/JPNN)