PPATK tak Pernah Bocorkan Aliran Dana
Selasa, 01 Desember 2009 – 21:10 WIB
Mengenai beredarnya informasi melalui email, SMS ataupun blog serta media yang menyebutkan adanya aliran dana Bank Century kepada individu atau lembaga tertentu, seperti KPU sebesar Rp200 miliar, LSI Rp200 miliar, Fox Rp200 miliar, Demokrat Rp700 miliar, Djoko Suyanto Rp10 miliar dan Hartarti Murdaya 10 miliar, Bambang menyatakan bahwa PPATK tidak memiliki informasi tersebut dan tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai aliran dana itu kepada siapapun.
"Masyarakat diminta memahami informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut pasal 10A dan 17A, UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi apabila menyampaikan informsi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," tegas Bambang.