PPATK Temukan Inkonsistensi soal Donasi Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap uang Rp 2 triliun untuk bantuan penanganan pandemi Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio.
"Semenjak merebaknya berita terkait penyaluran dana atau janji menyumbang Rp 2 triliun, PPATK memang melakukan analisis lapangan," kata Dian dalam keterangan resmi yang disiarkan PPATK Indonesia di YouTube, Rabu (4/8).
Menurut alumnus Universitas Indonesia itu, ada dua hal ketika PPATK melakukan analisis atas kabar sumbangan Rp 2 triliun itu.
Yaitu angka bantuan dalam jumlah besar dan latar belakang si pemberi.
Menurutnya, ada inkonsistensi dari dua hal tersebut dalam konteks pemberian donasi Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio. Pasalnya, pemberi bantuan belum jelas status kekayaannya.
Dia mengatakan, kalau sumbangan diberikan lima konglomerat di Indonesia dengan pendapatan tahunan hingga puluhan triliun, jumlah Rp 2 triliun menjadi hal wajar.
"Kami ingin memastikan uang ini asalnya dari bidang usaha yang benar," ujar Dian.
Selain itu, kata eks Direktur Departemen Internasional BI itu, PPATK melakukan penelitian karena pihak penerima sumbangan yakni kapolda Sumsel berkategori Political Expose Person (PEP).