PPATK Tingkatkan Pengawasan Aliran Dana Hasil Kejahatan Transaksi Virtual
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan aliran dana virtual hasil kejahatan.
Hal itu Ivan sampaikan saat pihaknya menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan virtual currency, blockchain, peer to peer lending, non-fungible token atau NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Oleh karena itu, kata dia, PPATK sedang berupaya agar pencucian uang hasil kejahatan bisa ditelurusi hingga ke virtual currency.
"Semua itu memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kami dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," beber Ivan.
Dalam kesempatan rapat kerja, Ivan turut menyinggung tren pendanana terorisme yang mengalami banyak perubahan.
Awalnya, sumber dana teroris menggunakan aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan. Namun, berubah menjadi pengumpulan dana melalui alasan kemanusiaan.