PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh
Senin, 12 April 2010 – 19:38 WIB
Yunus mengatakan, kalau seandainya dalam prosesnya di lembaga hukum tersebut, data PPATK disalahgunakan, misalnya untuk memeras hasil temuan atau bahkan menjadi sarang bagi makelar kasus (markus), PPATK katanya tidak lagi memiliki wewenang ataupun tanggungjawab.
"Yang penting kami sudah berikan data. Mengenai apakah disana ditangani dengan baik atau tidak, itu bolanya ada di penyidik. Karena itu, kalau ada temuan kami bicarakan dengan media, salah satunya juga sebagai langkah antisipasi pengawasan," kata Yunus.(afz/jpnn)