PPATK Ungkap 53 PNS Eselon I Punya Rekening Gendut
Kamis, 09 Februari 2012 – 04:05 WIB
Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 31 Januari itu, di antaranya menekankan tentang aturan pengangkatan atau promosi pejabat eselon II ke eselon I dan dari eselon III ke eselon II. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa promosi pejabat level ini harus disertai rekomendasi dari PPATK. "Kepala kementerian, lembaga, atau kepala daerah harus proaktif berkoodirnasi dengan PPATK," tandas Azwar.
Untuk para calon pejabat eselon I yang promosinya tertahan karena kasus ini, Azwar meminta untuk bersabar. Proses promosi akan berjalan setelah penegakan hukum berkekuatan hukum tetap. (wan/ca)