PPATK Ungkap 53 PNS Eselon I Punya Rekening Gendut
Kamis, 09 Februari 2012 – 04:05 WIB
Khusus di pemerintah daerah, modus yang lazim dilakukan adalah memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening pribadi. Nah, bunga dari simpanan tersebut kemudian diambil. Ada juga aparatur yang menggunakan rekening pribadi untuk menampung sisa anggaran yang seharusnya dikembalikan ke pusat.
Modus lainnya adalah menampung dulu anggaran proyek tertentu ke rekening pribadi. Selama proyek berlangsung dan anggaran belum disalurkan, bunga simpanan akan terus mengucur. Pola seperti ini sejatinya sangat gampang diendus oleh PPATK. "Misalnya, gaji rutinnya Rp 10 juta. Kok tiba-tiba ada aliran dana mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Itu kan tidak wajar," kata Yusuf.
Jika menemukan kasus seperti ini, PPATK langsung memilah menjadi dua. Kelompok pertama dengan ketidakwajaran rekening yang mencapai ratusan juta rupiah akan langsung diteruskan ke penegak hukum untuk diusut. Sedangkan jika tidak wajarnya hanya puluhan juta, akan ditampung dulu dalam data base PPATK.