PPDB 2019: Dilarang Tambah Rombel Seenaknya
Diketahui, jumlah lulusan SD pada tahun ini sebanyak 11.087 siswa. Sementara daya tampung SMP hanya sekitar 58 persen dari jumlah yang ada. “Daya tampung SMP negeri kita kan dari dulu tidak bisa maksimal, karena memang terbatas. Tapi yang tidak bisa masuk sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta ,” ujarnya.
Begitupun untuk daya tampung SMA dan SMK yang juga sangat terbatas. Dari informasi yang dia terima dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMA/SMK negeri di Balikpapan hanya bisa menampung sekitar 52 persen kelulusan SMP tahun ini.
“Informasi yang disampaikan teman-teman dari MKKS daya tampungnya mereka tidak lebih bagus dari kita (Disdikbud). Angkanya sama, hanya sekitar 52 persen dari 10.330 siswa,” sebutnya. Sementara itu, pihak sekolah tidak bisa mengajukan tambahan rombongan belajar (rombel).
BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini
Karena harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 2016, mengenai batas peserta didik dalam satu rombel kini hanya diisi 32 orang peserta didik.
“Tidak bisa menambah rombel karena bisa melanggar Permendikbud. Kalau menambah harus izin Kemendikbud dulu,” tandasnya. (lil/riz/k18)