PPDB 2019 Jalur Prestasi, Minimal Juara III Tingkat Kota
Kamis, 16 Mei 2019 – 07:19 WIB
Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kota Malang Siti Ratna Wati menyatakan, dari 23 pendaftar, sedikit yang memenuhi kualifikasi jalur perpindahan orang tua. ”Ada seorang guru SMAN 9, dia rumahnya Banjararum Singosari. Anaknya ingin di SMPN 19. Kan tidak bisa,” jawab dia.
Syarat mutasi, kata Ratna, haruslah benar-benar orang tua yang bekerja dari luar kota, termasuk putra mereka bukan sekolah di Kota Malang. Melainkan di kota di mana dia tinggal bersama orang tuanya. ”Untuk PNS, Polri, TNI, dibuktikan dengan surat tugas,” jawabnya. (san/c1/abm)