PPDB 2019 Jalur Zona Utama, Pasti Diterima
Kamis, 20 Juni 2019 – 00:56 WIB
Ketika disinggung mengenai zonasi utama, Sukma menyebut ditentukan sekolah. Itu untuk memfasilitasi warga yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Melalui zona ini, seluruh casis bisa diterima. Berapa pun nilainya. Syaratnya, kuotanya sesuai ketentuan. Yakni, 20 persen.
Sedangkan kuota zona 1, lanjut Sukma, minimal 50 persen. Maksimalnya ditentukan sekolah.
”Zona 1 terdiri dari 3 kecamatan. Sisanya ada di zona 2 dan zona 3 untuk mereka yang dari luar kota atau luar provinsi,” paparnya. (udi/gun/zam)