PPDB 2019 Jalur Zonasi di Kota Malang Kisruh
Agus Sunaryo, warga Karang Besuki, juga mempertanyakan titik koordinat yang jaraknya tidak sama. Misalnya dari penghitungan manual jarak rumahnya ke SMPN 4 yang hanya sekitar 1 kilometer, tapi terdata dengan jarak sekitar 4 kilometer. ”Nah, ini kan merugikan, saya minta dinas memperbaiki koordinatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Joko Purnomo, warga Dinoyo yang mendaftarkan anaknya ke SMPN 4, juga tidak diterima. Memang, menurut dia, SMPN 4 berjarak lebih jauh dari rumahnya daripada SMPN 13. Hanya, ketika pendaftaran ditutup dan tidak diterima di sekolah yang dituju, berkas yang didaftarkan ternyata tidak bisa dicabut.
”Kalau memang tidak diterima di SMPN 4 kan bisa turun ke yang lebih dekat SMPN 13. Tapi, kenapa saya tidak bisa cabut berkas, kenapa itu terkunci. Ini kan jadi lucu, wong (orang) Dinoyo ga iso (gak bisa) sekolah neng Dinoyo,” tuturnya. Sejumlah keluhan tersebut mewakili banyak pertanyaan dan keluhan yang diajukan calon wali murid.
Sementara itu, Kadisdik Kota Malang Zubaidah menyatakan, pihaknya mencatat semua masukan dan keluhan. Semua akan ditampung untuk menjadi bahan pertimbangan dan laporan ke Wali Kota Malang Sutiaji. ”Masukan ini kami catat dan kami jadikan laporan ke wali kota,” terangnya.
Tidak hanya itu, Zubaidah juga menyebut jika pihaknya sejak lama sudah waswas terkait analisis zonasi tersebut. Seperti yang disebutkan calon wali murid, lulusan SD satu kelurahan tidak ada yang masuk SMP negeri.
BACA JUGA: Banyak Ortu Siswa Menolak Sistem Zonasi PPDB SMA - SMK
Pihaknya juga mengakui banyak titik koordinat yang salah dan tidak sesuai. ”Kami akomodasi, nanti akan dievaluasi di tingkat Kementerian,” imbuhnya.
Tentang pelaksanaan PPDB di Kota Malang, Zubaidah menerangkan, semuanya sudah sesuai dengan Permendikbud 51/2016 tentang Zonasi Sekolah. Di Kota Malang, daya tampung siswa berjumlah 15.024 orang. Hanya, kata dia, tidak semua siswa akan tertampung di sekolah negeri.