PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memakai sistem zonasi. Lewat cara itu, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit.
Ketentuan, tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari.
Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan.
Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu Indonesia pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir.
BACA JUGA: Puan Maharani Berencana Impor Guru, Ramli Rahim Merasa Bingung
Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan sekolah asal.
Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.
Itu tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya.