PPDB 2020: Orang Tua Mengeluhkan Syarat Usia Masuk SMP dan SMA
jpnn.com, JAKARTA - Banyak orang tua murid mengeluhkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Jakarta.
Menurut mereka, tahun ini sistem pendaftarannya berbeda . Apalagi zonasi yang diberlakukan Dinas Pendidkan (Disdik) DKI adalah usia. Bukan nilai seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Aneh banget PPDB Jakarta mulai dari pendaftaran jadwal perjenjang baik SD, SMP, SMA dilakukan serentak baik dari waktu maupun tanggalnya sehingga membuat server eror," ungkap Rini, salah satu orang tua murid kepada JPNN.com, Minggu (21/6).
Dia mengatakan, ada yang berbeda dari PPDB 2 tahun terakhir. Disdik masih menggunakan Permendikbud 44 Tahun 2019 dengan aturan zonasi afirmasi dan prestasi.
Anehnya, tahun ini Disdik mengubah kriteria zonasi dan yang lainnya menggunakan usia, bukan nilai.
"Benar di Permendikbud ada aturan usia tetapi yang diatur itu usia maksimal dan itu bukan tolok ukur atau syarat utama masuk SMP atau SMA/SMK," terang karyawati salah satu perusahaan swasta ini.
Rini menyebutkan, banyak siswa dan orang tua down di tahap afirmasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang kuotanya 5%. Sebab, tidak sedikit siswa yang diterima usianya tinggi. Logikanya jika masuk SMP di usia 14 dan 13 tahun, ada 2 faktor penyebabnya. Bisa jadi anak yang awal masuk sekolah usianya sudah tua. Bisa jadi anaknya pernah tinggal kelas sebelumnya
"Banyak anak nilai yang bagus bagus di rata rata 8 tetapi karena usia muda tidak diterima. Kayak anak saya, nilai rata-ratanya 90 malah kelempar di antara 3 pilihan sekolah karena usianya rendah," cetusnya.