PPDB Sekolah Negeri Harus Serentak
Senin, 09 April 2018 – 00:56 WIB
Di pasal 15 aturan tersebut ditegaskan sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90 persen dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah. (slm)