Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPDB, Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas

Selasa, 19 Juni 2018 – 08:35 WIB
PPDB, Sistem Zonasi Bisa Dikombinasikan Nilai Unas - JPNN.COM
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud mengingatkan bahwa acuan pertama PPDB (penerimaan peserta didik baru ) untuk jenjang SMA sederajat adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi.

Ketentuan teknis PPDB SMA sederajat diatur oleh pemprov masing-masing. Sebab, SMA sederajat menjadi kewenangan pemprov. Daerah yang memulai PPDB jenjang SMA sederajat setelah libur Lebaran antara lain DKI Jakarta mulai 26 Juni. Di Jakarta, sistem PPDB berbasis zonasi per kecamatan. Satu sekolah bisa dilamar siswa dari beberapa kecamatan terdekat.

Begitu pula sebaliknya. Pelamar dari satu kecamatan bisa melamar ke beberapa sekolah se-kecamatan maupun kecamatan terdekat. Contohnya SMAN 1 Jakarta yang berada di Kecamatan Sawah Besar, bisa dilamar siswa dari Kecamatan Sawah Besar, Kecamatan Gambir, Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Menteng, dan Kecamatan Senen.

Sedangkan siswa dari Kecamatan Sawah Besar selain bisa melamar ke SMAN 1 Jakarta, juga bisa ke sekolah lain seperti SMAN 2 Jakarta, SMAN 4 Jakarta, dan SMAN 10 Jakarta.

Provinsi lain yang menjalankan PPDB setelah Lebaran adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di NTB, masa PPDB dimulai sejak 28 Juni dan untuk jalur umum baru dibuka 8-10 Juli. Di NTB ada tiga jalur PPDB, yakni jalur prestasi, jalur prasejahtera, dan jalur umum.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, regulasi PPDB yang baru mengacu pada Permendikbud 14/2018. Di dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa untuk PPDB SMA berbasis jarak dari rumah peserta didik ke sekolah alias zonasi. Khusus untuk PPDB SMK, boleh tidak menerapkan sistem zonasi.

Sementara itu, di beberapa daerah sistem zonasi diterapkan dengan kombinasi nilai ujian nasional (unas) SMP. ’’Bisa (dikombinasikan). Asal (pertimbangan) yang utama zonasi,’’ katanya kemarin (18/6).

Sehingga acuan utama dalam proses seleksi PPDB adalah jarak rumah dengan sekolah atau zonasi. Baru jika ditemukan siswa yang berada dalam zonasi yang sama, diukur menggunakan nilai unas atau kriteria penilaian lainnya.

Pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) menggunakan sistem zonasi yang bisa dikombinasikan dengan nilai unas SMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News