PPDB SMA/SMK 2020, Pak Ganjar Beri Jalur Khusus untuk Anak-anak Tenaga Kesehatan
Jumat, 12 Juni 2020 – 18:43 WIB
Salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.
Sistem zonasi juga ada perubahan. Jika tahun lalu kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen.
Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. (flo/jpnn)