PPDB Tingkat SD Gunakan Sistem Online dan Zonasi
Berbeda dengan sebelumnya, PPDB tahun ini akan menerapkan zonasi. Beberapa sekolah tergabung dalam satu zona ditinjau dari kedekatan jarak. Calon peserta didik tidak diperkenankan memilih di luar zona dari domisilinya.
Mengenai afirmasi kali ini hanya terdapat aspek kemaslahatan saja. Bentuknya anak tenaga pendidik yang mendaftar di tempat yang sama dengan lokasi orang tua bekerja maka secara otomatis diterima.
Meskipun orang tua bekerja di luar zona domisilinya. Tentunya syarat mutlak anak tersebut harus berusia di atas enam tahun. “Ini pengecualian karena untuk menghargai jasa guru,” terang Badi.
Berkaitan dengan berapa jumlah per sekolah dari aspek kemaslahatan ini akan dibicarakan saat pertemuan lebih lanjut. Rencananya rapat tersebut berlangsung besok (21/5). (ak)