Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPDB Zonasi Akan Dihapus? Simak Penjelasan Kemenko PMK 

Sabtu, 22 Juli 2023 – 23:34 WIB
PPDB Zonasi Akan Dihapus? Simak Penjelasan Kemenko PMK  - JPNN.COM
Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan PPDB zonasi 2023 banyak kekurangan. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi dihapus menguat. Pasalnya, PPDB zonasi dari tahun ke tahun terus bermasalah. Puncaknya pada PPDB 2023

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan PPDB zonasi 2023 banyak kekurangan.

Untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. 

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. 

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito, Sabtu (22/7).

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, ke depannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. 

Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Desakan agar PPDB Zonas dihapus makin menguat. Bagaimana tanggapan pemerintah, simak penjelasan Kemenko PMK 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News