PPDRI: Gaji Kades dan Perangkat Desa Perlu Aturan Khusus
Gaji Perangkat Desa Harus Setara PNS Golongan IIASenin, 29 Januari 2018 – 14:20 WIB
Sejauh ini, kata dia lagi, hanya Kepala Desa dan Perangkat desa yang mengalami penurunan nominal Penghasikan Tetap Kades dan Perangkat Desa.
Totok menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada intinya sudah baik. Namun, yang perlu dilakukan penyempurnaan hanya berkaitan dengan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa karena masih termasuk dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sebab kalau RAPBdes belum klir administasi maka SPJ tidak bisa dicairkan tepat waktu tiap bulan. Sekarang ini kami terima Siltap Kades dan Perangkat Desa setiap enam bula (dirapel). Hal ini akibat administrasi yang sulit,” kata Totok.(fri/jpnn)