PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 MiliarKamis, 21 Juli 2011 – 05:55 WIB
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan pajak bagi UKM. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, poin utama PP pajak UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jauh lebih kecil dari PPh Badan untuk industri besar yang mencapai 25 persen dari laba. ’’Jadi, nanti pajaknya mungkin di bawah 3 persen dari omzet. Ini untuk (UKM) yang omzetnya Rp 400 juta sampai Rp 4 miliar,’’ ujarnya saat ditemui di DPR, Rabu (20/7).
Menurut Fuad, untuk menghitung pajak UKM, pemerintah akan menggunakan skema yang berbeda dengan perhitungan pajak untuk industri besar. Jika PPh Badan industri besar dihitung dari persentase laba, maka pajak UKM akan dihitung dari persentase omzet. ’’Tarif hitungnya lebih gampang,’’ katanya.
Fuad mengatakan, kemudahan lain yang diberikan untuk UKM adalah format pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang jauh lebih sederhana dan mudah. ’’Itu desainnya, tapi belum final, nanti akan ada rapat-rapat lagi,’’ ucapnya.
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:50 WIB - Bisnis
Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:43 WIB - Syariah
Perjalanan Ibadah Lebih Terencana dengan Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Syariah
Kamis, 09 Mei 2024 – 03:19 WIB - Bisnis
Jajaki Peluang Ekspor, Pupuk Kaltim Siapkan Produk Binaan UMKM
Kamis, 09 Mei 2024 – 02:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Kriminal
Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:58 WIB - Politik
Lewat Koalisi Sama Sama, 6 Partai Politik Berkomitmen Berikan Perubahan untuk Kota Depok
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:30 WIB - Olahraga
Shin Tae Yong Menyampaikan Kabar Kurang Baik Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:11 WIB