Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen

Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 Miliar

Kamis, 21 Juli 2011 – 05:55 WIB
PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen - JPNN.COM
JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan pajak bagi UKM.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, poin utama PP  pajak UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jauh lebih kecil dari PPh Badan untuk industri besar yang mencapai 25 persen dari laba. ’’Jadi, nanti pajaknya mungkin di bawah 3 persen dari omzet. Ini untuk (UKM) yang omzetnya Rp 400 juta sampai Rp 4 miliar,’’ ujarnya saat ditemui di DPR, Rabu (20/7).

Menurut Fuad, untuk menghitung pajak UKM, pemerintah akan menggunakan skema yang berbeda dengan perhitungan pajak untuk industri besar. Jika PPh Badan industri besar dihitung dari persentase laba, maka pajak UKM akan dihitung dari persentase omzet. ’’Tarif hitungnya lebih gampang,’’ katanya.

Fuad mengatakan, kemudahan lain yang diberikan untuk UKM adalah format pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang jauh lebih sederhana dan mudah. ’’Itu desainnya, tapi belum final, nanti akan ada rapat-rapat lagi,’’ ucapnya.

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close