PPh Badan UKM Maksimal 3 Persen
Batas Omzet Rp 400 Juta hingga Rp 3 MiliarKamis, 21 Juli 2011 – 05:55 WIB
Menurut Hasan, pelaku usaha yang masuk kriteria usulan pembebasan PPh tersebut adalah UMKM yang memiliki aset Rp 2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp 5 miliar. ’’Koperasi kami usulkan mendapat fasilitas serupa,’’ katanya. Namun, usulan pembebasan PPh tersebut rupanya sukit terwujud. Pasalnya, Kementerian Keuangan lebih memilih untuk memberikan keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.
Menurut Fuad Rahmany, berdasar penelusuran di lapangan, saat ini banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh orang pribadi bukan badan atau tidak memiliki badan usaha. Padahal, dari sisi omzet, sudah masuk golongan usaha menengah. ’’Omzetnya gede itu, tapi banyak yang belum bayar (pajak), jadi ya harus adil,’’ katanya.
Sementara itu, terkait rencana sensus pajak, Fuad mengatakan, saat ini persiapannya jalan terus. Dia menyebut, sensus akan dilakukan sekitar pekan ke tiga September 2011. ’’Targetnya pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat usaha lah, termasuk (toko-toko) yang ada di pinggir jalan,’’ sebutnya.