PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen
Senin, 04 September 2017 – 11:39 WIB
Karena itu, penurunan tarif PPh final UMKM yang direncanakan menjadi 0,25 persen tersebut bisa terealisasi tahun ini.
’’Semoga (tahun ini, Red). UMKM kan bagian ekonominya besar. Kami mau mereka klaim bagaimana caranya mereka masuk pajak. Makanya, kami masukkan ke nota keuangan,’’ jelasnya.
Tarif PPh final sektor UKM sebesar satu persen dikenai terhadap peredaran bruto (omzet) usaha Rp 4,8 miliar dalam setahun pajak terakhir.
Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final satu persen sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. (ken/c14/noe)