Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Darurat, Hergun Minta Program BST hingga Subsidi Upah Diperpanjang

Jumat, 02 Juli 2021 – 21:48 WIB
PPKM Darurat, Hergun Minta Program BST hingga Subsidi Upah Diperpanjang - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta program bansos dilanjutkan hingga akhir 2021. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat dapat memenuhi kebutuhannya.

Hal itu disampaikan politikus Gerindra itu menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Hergun -panggilan Heri Gunawan, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Dia mengatakan penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK para karyawan dan meruginya para pelaku usaha.

"Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya," ucap Hergun di Jakarta pada Jumat (2/7).

Wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menyebutkan, stimulus, relaksasi, dan BST kepada masyarakat harus disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dia juga mendorong program Kartu Prakerja, subsidi upah kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan bansos untuk rakyat harus tetap jalan selama PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close