PPKM Darurat, Suradnyana Melarang Sekolah Memungut Biaya Saat PPDB
Menurut dia, walaupun sudah diatur pada regulasi-regulasi di atasnya, instruksi ini terbit sebagai bentuk sebuah penegasan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Secara substansi, Instruksi Bupati Buleleng ini melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng.
"Pengadaan ini akan berdampak pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sekolah juga tidak melakukan pungutan atau penarikan uang kepada peserta didik atau orang tua atau wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
"Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini," ucap Suradnyana.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420 / 6422 / VII / Skrt / 2021.
SE tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta.
Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada ketua komite sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.