Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Diperpanjang, Kebijakan Airlangga Dinilai Meringankan Beban Rakyat

Rabu, 28 Juli 2021 – 17:07 WIB
PPKM Diperpanjang, Kebijakan Airlangga Dinilai Meringankan Beban Rakyat - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto tangkapan layar YouTube.

Jadi sambung Rahma, dengan adanya kelonggaran seperti menanggung PPN atas sewa toko atau outlet, memperbolehkan usaha-usaha kecil untuk tetap buka langkah yang tepat.

"Sangat baik untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama menjaga masyarakat tidak terlampau stres," ujar Rahma.

Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan bahwa PPKM Level IV diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar di panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV yang dilanjutkan diiringi dengan sejumlah kelonggaran.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (dil/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah terkait PPKM

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close