Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34

Selasa, 17 Agustus 2021 – 06:49 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34 - JPNN.COM
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi, terbit Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang antara lain mengatur syarat menumpang pesawat. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Berikut ini syarat penerbangan, termasuk soal tes PCR berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021, setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close