Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Kembali Diperpanjang, Presiden Tolong Dengar Permohonan ini

Selasa, 31 Agustus 2021 – 14:03 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Presiden Tolong Dengar Permohonan ini - JPNN.COM
Ilustrasi - Suasana di kawasan di Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (5/7/2021), tampak lengang usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan pemerintah memperpanjang PPKM sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Menurut Sarman, pengusaha berharap adanya kelonggaran yang diperluas seiring kebijakan pemerintah tersebut.

Permintaan dikemukakan menyusul sejumlah kelonggaran yang telah diberlakukan pemerintah di bidang tertentu.

Misalnya, pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dimulai dan uji coba di Jakarta dengan protokol kesehatan ketat.

"Kami juga berharap perkantoran non esensial dan kritikal sudah bisa dibuka dan dilakukan uji coba
antara 25-50 persen, termasuk pengunjung mall yang boleh makan di tempat ditingkatkan menjadi 50 persen. Ini akan menambah gairah ekonomi," ujar Sarman dalam keterangannya, Selasa (31/8)

Pria yang juga menjabat Ketua Umum DPD Himpunan Pedagang Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta ini meyakini ketika permintaan tersebut dipenuhi, maka akan berdampak pada sektor lain.

Menurut Sarman, masih ada beberapa sektor usaha lain menunggu kelonggaran yang diperluas, selain UMKM pedagang makanan dan minuman di gedung perkantoran.

PPKM kembali diperpanjang, Sarman berharap presiden mendengar permohonan pelaku usaha ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News