Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Para wakil menteri yang telah mengakhiri masa jabatannya akan mendapat pesangon sebesar Rp 580,454 juta.
Besaran pesangon itu telah ditetapkan, bahkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai hal tersebut.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 77/2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang ditandatangani pada 19 Agustus 2021.
Dalam ayat 1 pasal 8 Perpres No 77 tahun 2021 tersebut disebutkan 'Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Pada ayat 2 diatur 'Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri.'
Besaran uang yang diterima wamen tersebut memperhitungkan masa jabatan.
Dalam pasal 8A ayat 2 disebutkan formula yang dipergunakan adalah masa jabatan sampai satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan.
Kemudian masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dua tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.