PPKM Level 4, Angkasa Pura I Kawal Penerapan Ketentuan Perjalanan Udara
jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah, terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 2 Agustus 2021.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menuturkan selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia, pihaknya secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.
"Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," ujar Faik, Senin (26/7).
Adapun ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021, yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.
Untuk persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.